Kamis, 22 Januari 2015

Angkot Indonesia Pakai AC


Angkot (Angkutan Kota), siapa yang tidak pernah menaiki kendaraan publik yang satu ini. Kendaraan publik yang dikenal murah meriah ini selalu menjadi andalan warga untuk berkendara jarak dekat, menengah, dan jarak jauh.

Tetapi ada satu kekurangan yang terdapat di angkutan yang satu ini : Gerah.
Ya, gerah atau kepanasan saat berada di dalam angkot sudah biasa dialami oleh warga, apalagi disaat siang hari di Indonesia yang terkenal akan cuacanya yang Tropis.

Beda dengan angkutan umum yang lain seperti Busway atau Kereta Api Commuter, angkot tidak dilengkapi dengan AC (Air Conditioner) didalam kendaraannya.




Namun tidak usah khawatir, Mentri Transportasi Indonesia, Ignasius Jonan memberi kebijakan untuk mewajibkan setiap angkot dilengkapi dengan AC.

Dalam kebijakannya ini, ada yang merespon secara positif dan ada juga yang merespon negatif.

Berikut tanggapan warga untuk kebijakan Ignasius Jonan untuk angkot yang harus dilengkapi dengan AC :

Account@AriefBudimanIIbilang, memang sepantasnya angkutan umum di negara beriklim tropis seperti Indonesia dilengkapi fasilitas Air Conditioner (AC). 

Yes. Indonesia kan negara panas gitu loh,” kicaunya.

Account @rohbudbud mengatakan, kenyamanan penumpang akan meningkat dengan dioperasikannya fasilitas AC di dalam ruang penumpang. 

Asik, sayonara panas. Selamat tinggal keringat dan bau badan,” kicaunya.

Account @fajarindis mengusulkan, selain fasilitas AC, pemerintah juga mengeluarkan aturan yang melarang angkutan umum berhenti di sembarang tempat. 

Sekalian pengamen sama supir ugal-ugalan juga ditertibkan,” usulnya.

Account @AntohudEdi berharap, masyarakat kelas menengah beralih dari kendaraan pribadi, ke transportasi massal setelah keluarnya aturan Menhub Jonan. 

Selama ini pemilik mobil pribadi malas naik angkot karena pengap dan sumpek,” ujarnya.

Account @budionodarsono meminta, Menhub Jonan segera merealisasikan rencananya dalam waktu cepat. 

Paling lama tahun 2016 semua angkot harus nyalakan AC,” pintanya.

Account @Anjani202 berharap, pengusaha tidak menaikkan tarif angkutan umum secara berlebihan, setelah mengoperasikan fasilitas penyejuk udara. Tarif jangan naek ya,” ingatnya. 

Sedangkan account @rytauf menilai, rencana Menhub Jonan mewajibkan angkot mengoperasikan penyejuk udara di ruang penumpang berlebihan. 

Lebay, angkot di Bandung nggak perlu pake AC pak. AC alam sudah dingin ngahiliwir,” komennya.

Tweeps @ulyauhirayra mengatakan, rencana Menteri Jonan akan merugikan pengusaha angkutan massal. Soalnya, biaya operasional kendaraan otomatis meningkat.
 
Pakai AC mobil boros beli BBM pak. Amsyong dong pengusaha angkot,” kicaunya.

Tweeps @ddy_bangunmetal bilang, supir angkot semakin sulit mengejar setoran, jika biaya operasional kendaraan meningkat. 

Nggak cerdas. Sopir angkot kasihan ngejar setoran pak,” cuitnya.

Tweeps @javawicaksono berkelakar, warga kelas bawah akan keberatan apabila angkot dilengkapi fasilitas penyejuk ruangan. 

Penumpang kita nggak semua biasa pakai AC pak. Orang kampung kena AC malah mabok, haha,” guyonnya.

Tweeps @SiBinokiYo mengimbau, Menteri Jonan tidak mewajibkan semua angkot menggunakan penyejuk udara. 

Masak becak dan bajaj diwajibkan juga, hehe,” candanya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mengeluarkan regulasi yang mengatur standar pelayanan minimum semua transportasi umum pelat kuning harus memiliki fasilitas pendingin ruangan.

Targetnya termasuk regulasi dalam 2-3 tahun, semua transportasi umum yang berbasis jalan raya atau pelat kuning harus pakai AC,” kata Jonan, kemarin.

Jonan menjelaskan alasan perlunya transportasi umum berbasis jalan raya memiliki pendingin ruangan. 

Menurut mantan Dirut PT KAIitu, saat beroperasi atau sedang berjalan, pintu angkutan umum harus tertutup, demi alasan keamanan.

Agar tidak ada yang jatuh dan sebagainya. Nah, kalau tertutup enggak pakai AC, mana bisa? Kalau di daerah dingin mungkin bisa. Kalau di kota-kota besar, pasti enggak bisa,” ucap Jonan.

Selain soal pemasangan AC di angkot, Jonan juga menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan mengusulkan pembangunan bus rapid transit (BRT) di 34 kota, dengan jumlah 3.000 bus, dan diadakan selama lima tahun mendatang.

Khusus untuk transportasi darat di Jawa, Jonan menargetkan, dalam lima tahun ke depan, kecepatan angkutan umum rata-rata menjadi 20 kilometer (km) per jam. Dia bilang, saat ini kecepatan rata-rata angkutan umum, khususnya di Jawa, hanya 8,3 km per jam.

Nanti ada penataan secara regulasi, misalnya di Jabodetabek. Kami akan usulkan Presiden membentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sehingga satu tangan yang mengelola. Saat ini, busway dikelola sendiri, KA dikelola sendiri, sehingga sinkronisasi kurang,” kata Jonan.


Yah, kita tunggu saja langkah selanjutnya..

0 komentar:

Posting Komentar