Jumat, 16 Januari 2015

Cara Mendaftar BPJS Secara Online

Oke, langsung aja yah..


Mendaftar BPJS dapat ditempuh dalam 2 cara baik secara online maupun offline untuk menyesuaikan dengan jumlah penduduk yang banyak serta kemampuan penduduk, apakah penduduk sudah mendapat pengetahuan tentang teknologi internet atau belum. Disarankan agar anda mendaftar BPJS Online untuk menghindari antrian di tempat, mempersingkat waktu, dan juga mempermudah pelayanan bagi diri sendiri.

Cara pendaftaran BPJS di atas bisa dilaksanakan secara kolektif bersama seluruh anggota dalam kartu keluarga anda baik secara online maupun offline. Untuk sekedar berjaga-jaga jika mendaftar online, pastikan KK sudah di-copy sebanyak jumlah anggota keluarga yang akan didaftarkan.


Cara daftar BPJS Online

  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email dan nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.
  3. Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I dan Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, dan yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
  5. Simpan data dan tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya
  6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card BPJS yang bisa diprint sendiri dan valid, Atau
  9. Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, dan bukti payment.

Mendaftar BPJS secara offline

  1. Siapkan berkas yang dibutuhkan  yakni FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, dan formulir yang diisi di tempat pendaftaran. Formulir yang diisi memiliki format yang sama dengan formulir online.
  2. Datang ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor BPJS sepagi mungkin.
  3. Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  4. Bawa bukti setoran ke kantor BPJS dan anda akan mendapatkan kartu anggota.

Penting !
  • Daftar Sebaiknya Awal Bulan biar Tidak Rugi
  • Faskes keterangan (IGD) maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
  • Faskes keteragan (JST) maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS keseluruhan
  • Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan valid
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat akan dikenai denda sebesar 2%
  • Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang berbeda hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III
  • Biaya Naik Kelas Kamar Rawat Inap, Misal terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Daftar Kriteria Gawat Darurat yang dijamin BPJS Kesehatan














Perusahaan Asuransi apa saja yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lewat CoB?
Sudah 30 asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
  • PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
  • PT Asuransi Mitra Maparya
  • PT Asuransi Sinar Mas
  • PT Asuransi Tugu Mandiri
  • PT Lippo Insurance
  • PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service
  • PT Asuransi AXA Financial Indonesia
  • PT Arthagraha General Insurance
  • PT Avrist Assurance
  • PT Asuransi Astra Buana
  • PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
  • PT Asuransi Umum Mega
  • PT Asuransi Takaful Keluarga
  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • PT Asuransi Bina Dana Arta
  • PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
  • PT Tugu Pratama Indonesia
  • PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
  • PT Asuransi Multi Artha Guna
  • PT AIA Financial
  • PT Asuransi Central Asia
  • PT Asuransi Jiwa Recapital
  • PT Astra Aviva Life
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • PT Bosowa Asuransi
  • PT MNC Life Assurance
  • PT Equity Life Indonesia
  • PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
  • PT Great Eastern Life Indonesia
  • Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

Daftar Faskes BPJS Tingkat 1 dan Rumah Sakit

  • Faskes BPJS Jakarta Selatan
  • Faskes BPJS Jakarta Timur
  • Faskes BPJS Jakarta Barat
  • Faskes BPJS Jakarta Pusat
  • Faskes BPJS Kepulauan Seribu
  • Faskes BPJS Depok
  • Faskes BPJS Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
  • Faskes BPJS Surabaya
  • Faskes BPJS Bandung
  • Faskes BPJS Semarang

BPJS Online  PBI dan Non PBI

Perlu diketahui bahwa pendaftaran BPJS Online secara mandiri ini bisa dilakukan oleh peserta non PBI (Penerimaan Bantuan Iuran), yakni peserta yang mampu memiliki penghasilan sendiri baik dari kalangan PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai negara, pegawai swasta, pekerja, investor, pensiunan, dan lain-lain. Sedangkan untuk peserta PBI akan mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah. Demikian info mengenai Cara Daftar BPJS

Semoga Bermanfaat :)

0 komentar:

Posting Komentar